اجرة العمل الذي يتعلق بالمعصية حرام والتصدق به منها لا يجوز ولا يصح . نفس الكتاب
Artinya : “Upah dari pekerjaan yang terkait dengan maksiat itu dihukumi haram dan seseorang tidak diperbolehkan bersedekah dengan uang itu serta tidak sah.”
Berdasarkan keterangan diatas, judi online termasuk praktik perjudian yang diharamkan. Apabila seseorang memperoleh uang dari perjudian tersebut, maka uang itu haram digunakan dan Allah SWT akan melemparkannya ke neraka.
Selain itu, apabila dia menggunakannya untuk menafkahi keluarganya seperti membayar uang sekolah anak, maka ibadahnya dihukumi tidak sah dan Allah SWT tidak akan menerima amalnya.
Penulis: Nugroho Purbo/Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul
Konsekuensi dari Sedekah dengan Uang Haram
Melakukan sedekah dengan uang yang diperoleh secara haram memiliki beberapa konsekuensi serius:
سُئِلَ: هَلْ الْمَأْخُوذُ بِالْبَيْعِ الْفَاسِدِ مَعَ رِضَا الْمُتَبَايِعَيْنِ حَلَالٌ أَمْ لَا؟ فَأَجَابَ: بِأَنَّهُ لَا يَحِلُّ لِلْآخِذِ لَهُ التَّصَرُّفُ فِيهِ لِأَنَّهُ يَجِبُ عَلَى كُلٍّ مِنْهُمَا رَدُّ مَا أَخَذَهُ عَلَى مَالِكِهِ
Artinya, “(Imam Ar-Ramli) ditanya: "Apakah barang yang didapatkan dari transaksi yang rusak dengan kerelaan dari kedua pihak dihukumi halal atau tidak?" Lalu ia menjawab: "Sesungguhnya tidak halal bagi orang yang mendapatkannya untuk menggunakannya, karena wajib bagi keduanya mengembalikan apa yang telah ia dapatkan kepada pemiliknya".” (Ar-Ramli, Fatawar Ramli, [Maktabah al-Islamiyah: tt], juz II, halaman 470).
Dari penjelasan dapat disimpulkan bahwa membayar utang menggunakan uang hasil judi online, sebagaimana marak terjadi saat ini, hukum tidak diperbolehkan. Karena status uang bukan menjadi hak miliknya yang halal, sehingga ia tidak berhak menggunakannya untuk apapun.
وَالثَّانِي مَا يَكُوْنُ مَنْشَأُ الْحُرْمَةِ غَيْرَ ذَلِكَ الْمَحَلِّ كَحُرْمَةِ أَكْلِ مَالِ الْغَيْرِ فَإِنَّهَا لَيْسَتْ لِنَفْسِ ذَلِكَ الْمَالِ بَلْ لِكَوْنِهِ مِلْكَ الْغَيْرِ
Artinya, “Kedua, yaitu barang yang penyebab haramnya selain esensi (barang) tersebut, seperti keharaman memakan harta orang lain, karena sesungguhnya (keharaman tersebut) bukan karena esensi barangnya, namun karena milik orang lain.” (At-Taftazani, Syarhut Talwih ‘alat Taudhih li Matnit Tanqih fi ushulil Fiqh, [Beirut, Darul Kutub Ilmiah: 1996], juz II, halaman 263).
Karena harta haram masih menjadi milik pemiliknya yang asli, maka menggunakannya tidak diperbolehkan. Termasuk juga menggunakannya untuk membayar utang sebagaimana kasus-kasus yang umum terjadi saat ini, yang mana hasil judi online digunakan untuk membayar utang.
Tidak hanya itu, semua akad atau transaksi yang dilakukan dengan cara yang rusak (fasid), hasilnya pun tidak halal, sehingga orang-orang yang terlibat di dalamnya tidak boleh menggunakan barang yang diraih dari transaksi yang cacat tersebut. Bahkan ia wajib mengembalikan uang yang didapatkan kepada pemilik aslinya. Berkaitan hal ini, Imam Syihabuddin Ar-Ramli (wafat 957 H) dalam kitabnya mengatakan:
Pandangan Para Ulama
Para ulama sepakat bahwa sedekah dengan uang haram tidak diterima oleh Allah. Ini berdasarkan pada prinsip bahwa amal perbuatan harus dilakukan dengan cara yang baik dan dengan sumber yang halal. Berikut adalah beberapa pandangan dari ulama terkait hal ini:
قال رسول الله صلى الله عليه و سلم من اصاب مالا من مائم فوصل به رحما او تصدق به انفقه في سبيل الله جمع الله جميعه ثم قذفه في النار .
Artinya : “Rasulullah bersabda : Barang siapa yang memperoleh harta dari pekerjaan dosa,kemudian ia pergunakan untuk menyambung kerabat atau disedekahkan di jalan Allah SWT, maka Allah akan mengumpulkan semuanya dan melemparkannya ke neraka.”
Selain itu, apabila seseorang menggunakannya untuk menafkahi keluarganya seperti untuk membayar uang sekolah anak, maka ibadahnya dihukumi tidak sah dan Allah SWT tidak akan menerima amalnya.
Sebagaimana lanjutan keterangan dalam kitab Ihya’ ‘Uluumiddiin, juz 2 halaman 91 berikut,
Uang yang Dihasilkan dari Aplikasi Dapat dari Mana?
Uang yang dihasilkan dari suatu aplikasi didapat dari skema bisnis yang dijalankan oleh pengembang aplikasi untuk menghasilkan keuntungan (monetisasi). Cara dan sumber pendapatan dari suatu aplikasi begitu luas seiring dengan berkembangnya sektor ekonomi dan teknologi. Berikut ini cara yang dilakukan aplikasi untuk mendapatkan uang, di antaranya:
Hukum Menerima Uang dan Nafkah Hasil Judi
Para pembaca Bimbinganislam.com yang mencintai Allah ta’ala berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang hukum menerima uang dan nafkah hasil judi. selamat membaca.
بسم اللّه الرحمن الر حيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Semoga ustadz dan admin serta kita semua dijaga Allah.
Bagaimana hukum menerima sesuatu dari harta yang diperoleh dari perjudian ustadz?
Jazaakumullah khoiron
(Disampaikan oleh Fulan dari Sukoharjo, Member grup WA BiAS)
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du
Hukumnya tidak boleh, karena status harta itu menjadi harta haram ada dua penyebabnya :
Sebenarnya dzat dari harta ini halal akan tetapi karena diperoleh dengan cara haram maka ia menjadi haram.
Maka dari itu sebisa mungkin kita menghindar dari jenis harta yang didapatkan dengan cara haram. Kecuali jika seseorang menjadi istri atau anak-anak dalam sebuah rumah tangga, tidak mampu bekerja dan tidak ada yang menafkahi dia melainkan suaminya dengan menggunakan harta hasil perjudian maka ia mengambil sesuai kadar kebutuhan.
Dengan tetap menasehati suami agar meninggalkan perbuatan maksiat tersebut serta mencari jenis pekerjaan lain yang halal. Disebutkan di dalam Fatawa Lajnah Daimah :
لا يجوز للأب أن يربِّي أولاده على كسبٍ حرام ، وهذا معلوم عند السائل ، وأما الأولاد : فلا ذنب لهم في ذلك ، وإنما الذنب على أبيهم
“Tidak boleh bagi seorang ayah untuk mendidik anak-anaknya dengan penghasilan yang haram, dan ini satu hal yang sudah dimaklumi oleh penanya. Adapun anak-anak maka mereka tidak menaggung dosa dalam masalah ini akan tetapi dosanya ditanggung oleh ayah mereka.” (Fatawa Lajnah Daimah : 26/332).
Semoga bermanfaat, Wallahu ta’ala a’lam.
Dijawab dengan ringkas oleh : Ustadz Abul Aswad Al Bayati حفظه الله Ahad, 05 Sya’ban 1441 H/ 29 Maret 2020 M
Ustadz Abul Aswad Al-Bayati, BA. Dewan konsultasi Bimbingan Islam (BIAS), alumni MEDIU, dai asal klaten Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Abul Aswad Al-Bayati حفظه الله klik disini
Sebagaimana sabda nabi yang disebutkan dalam kitab Ihya’ ‘Uluumiddiin, Juz 2 halaman 91 berikut,
Bagaimana Hukum Mendapatkan Uang dari Aplikasi
Tidak dapat dipungkiri, kian banyak aplikasi yang ternyata penipuan atau menjalankan usaha ilegal seperti judi atau jual beli narkoba. Untuk itu, negara perlu mengatur agar aplikasi ilegal tersebut tidak beredar di masyarakat. Pertama-tama kita harus mengecek dahulu legalitas dari aplikasi tersebut. Legalitas tersebut tidak hanya menilai aspek teknisnya, namun juga objek barang atau jasa yang ditransaksikan.
Pada dasarnya aplikasi merupakan sebuah sistem elektronik. Di Dalam peraturan perundang-undangan, pengembang aplikasi disebut sebagai penyelenggara sistem elektronik sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (“PP PSTE”). Sistem elektronik mencakup serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, menganalisis, mengirimkan, dan menyebarkan Informasi Elektronik.
Lebih lanjut, dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyediaan Layanan Aplikasi dan/atau Konten Melalui Internet (Over the Top) (“SE Menkominfo 3/2016”), terdapat istilah Layanan Aplikasi/Konten Melalui Internet (Over the Top). Penyedia Layanan Over the Top (OT) dilarang menyediakan layanan yang bermuatan:
Pada dasarnya tidak ada larangan untuk mendapatkan uang dari aplikasi penghasil uang selama tidak ada hukum yang dilanggar. Salah satu aspek yang perlu diperhatikan penyelenggara sistem elektronik adalah memastikan bahwa sistem elektronik (aplikasinya) tidak memuat atau memfasilitasi penyebarluasan informasi atau dokumen yang dilarang ketentuan perundang-undangan (Pasal 5 PP PSTE).
Dasar dari adanya penghasilan aplikasi bagi pengguna oleh pengembang aplikasi adalah perjanjian. Syarat-syarat sah perjanjian diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata, yaitu adanya:
Apabila syarat ketiga dan keempat di atas tidak terpenuhi, perjanjian tersebut batal demi hukum. Artinya, dengan sendirinya perjanjian tersebut dianggap tidak sah. Apabila uang yang diberikan oleh aplikasi bersumber dari objek yang tidak jelas dan dilakukan dengan sebab (kausa) yang bertentangan dengan hukum, maka hukum mendapatkan uang dari aplikasi tersebut menjadi ilegal.
Kesimpulannya, hukum mendapatkan uang dari aplikasi adalah legal dan sah selama kegiatan bisnis yang dilakukan tidak bertentangan dengan hukum.
Solusi dan Alternatif
Jika Anda memiliki uang yang diperoleh secara haram, ada beberapa langkah yang bisa diambil:
Sedekah adalah amalan mulia yang dianjurkan dalam Islam, namun untuk mendapatkan pahala dan keberkahan, sedekah harus dilakukan dengan harta yang halal. Harta yang diperoleh secara haram tidak layak digunakan untuk sedekah, karena amal tersebut tidak akan diterima oleh Allah. Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk memastikan bahwa setiap amal perbuatan dilakukan dengan cara yang benar dan dengan sumber yang halal.
Dengan memahami hukum sedekah dengan uang haram, kita dapat lebih berhati-hati dalam mengelola dan menggunakan harta kita agar sesuai dengan ajaran Islam dan memperoleh ridha dari Allah.
#SahabatHebatLaju saudara mari sucikan harta mu dengan sedekah dengan cara KLIK DISINI
Atau dengan klik gambar di bawah ini:
Di era digital ini banyak aplikasi yang menjanjikan uang dengan mudah bagi penggunanya. Memangnya, seperti apa hukum mendapatkan uang dari aplikasi? Sobat perlu berhati-hati dengan aplikasi yang menjanjikan imbalan atau insentif sejumlah uang. Sebab, apabila sumber uang atau usaha yang dijalankan suatu aplikasi menyalahi hukum, Sobat berpotensi dirugikan. Jadi, simak artikel ini sampai selesai, ya!